Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan besaran upah minimum
provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11 persen
dari UMP 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta.
Angka ini sesuai usulan pemerintah, dan lebih besar dari usulan pengusaha sebesar Rp 2.299.860.
"Sudah
(ditandatangani). Angkanya itu yaitu Rp 2.441.000 lebih . Itu karena
ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lain yang dimasukkan ke
Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jadi keputusannya yang dari Dewan
Pengupahan sebesar Rp 2,4 juta, kesepakatan dari situ," kata Gubernur
Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/11), seperti dilansir situs
PemdaDKI.
Menurut Jokowi, hanya ada dua rekomendasi UMP 2014,
yakni dari pemerintah dan pengusaha, sementara rapat Dewan Pengupahan,
Kamis (31/10) malam.
"Karena dari serikat pekerja tidak hadir dalam rapat, disitu tidak terlihat ada usulan dari serikat pekerja," kata Jokowi.
Perwakilan buruh sejak awal menuntut kenaikan UMP 2014 hingga Rp3,7 juta, dan .
Tuntutan
yang mereka ajukan antara lain adalah menaikan upah minimum propinsi
sebesar 50% dan menambah jumlah butir kebutuhan hidup layak dari semula
60 butir menjadi 84 butir.
Mereka juga menggelar secara serentak
di berbagai daerah, Kamis 31 Oktober kemarin, yang mengakibatkan
sejumlah pabrik dan berdampak pada
Kalangan buruh menganggap, jika mereka tidak dilibatkan dalam keputusan UMP, putusan tersebut ilegal.
Dalam
tiga hari terakhir, kalangan buruh di berbagai daerah menggelar
pemogokan nasional menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan.
"Kalaupun
ini ada penetapan ump maka (penetapan) itu ilegal juga, buruh akan
menganggapnya seperti itu," kata Rony Yanurianto, koordinator buruh dari
Forum Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin di Jakarta, Rabu
(30/10) lalu.
Dan hari ini, perwakilan buruh dari organisasi
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Said Iqbal menyatakan,
pihaknya menyatakan tidak puas terhadap keputusan UMP Jakarta, dan akan
mengajukan gugatan ke PTUN.
"Jika kami sudah menerima salinan
putusannya, gugatan akan kami daftarkan," kata Said Iqbal saat dihubungi
wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari, Jumat (01/11) siang.
Meski kali ini tidak dihadiri unsur buruh, menurut Jokowi, UMP DKI tahun 2014 tetap disahkan karena sudah memenuhi kuorum.
"Dari
Dewan Pengupahan berdasarkan rapat yang mereka lakukan tiga hari secara
maraton, tidak dihadiri oleh serikat pekerja," tandas Joko Widodo.
Jokowi menyatakan tidak gentar jika keputusannya menetapkan UMP akan digugat oleh unsur buruh.
"Tahun lalu pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen. Saya kira semua keputusan ada risikonya," ujarnya.
Lebih
lanjut Jokowi mengatakan, penetapan UMP 2014 merupakan hasil
rekomendasi dari Dewan Pengupahan, yang sudah mempertimbangkan
perekonomian Jakarta.
Menanggapi keluhan sejumlah perusahaan yang
menyatakan tidak sanggup dengan keputusan UMP 2014, Jokowi
mempertanyakannya, sebab kenaikannya hanya sekitar 6 persen dari KHL.
"Ini
naiknya kurang lebih 6 persen. Situasi ekonomi saat ini tidak seperti
tahun kemarin, sekarang ekonominya baik. Kalau angka seperti itu masih
ada penangguhan, . Hubungan harmonis antar pekerja dan perusahaan itu
penting sekali," ucapnya.
Bagaimanapun, walaupun upah buruh terus
mengalami kenaikan, nilai riil upah diperkirakansehingga buruh
termiskinkan secara struktural, kata seorang pengamat.
Pengamat
perburuhan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, yang mengamati upah buruh
sejak 1995 mengatakan, pada tahun 1990-an, seluruh upah buruh dalam
sebulan dapat membeli sekitar 350 kg beras, tetapi pada 2013 upah
sebesar Rp2,2 juta hanya mampu membeli 200 kg beras.
"Itu berarti
dalam 15 tahun nilai riil upah minimum turun hampir 50%. Emas misalnya,
satu kali gaji pada 1990-an bisa setara dengan 15 gram sekarang mungkin
hanya lima gram saja," kata Hadi Subhan kepada wartawan BBC Indonesia,
Christine Franciska, Selasa 29 Oktober lalu.
Minggu, 03 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar