TEMPO.CO, Jakarta
- Aparat institusi termasuk kepolisian, TNI dan kedutaan yang nekat
menerobos jalur bus Transjakarta akan ditindak polisi lalu lintas. "Kami
lihat dari jenis kendaraannya," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan
Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pada
Kamis, 31 Oktober 2013.
Hindarsono menjelaskan, aparat yang
menggunakan kendaraan sipil akan ditilang seperti masyarakat sipil
lainnya. "Pernah terjadi aparat yang menerobos busway dan kami tilang karena menggunakan kendaraan pribadi," kata Hindarsono.
Aparat
yang menerobos jalur Transjakarta menggunakan mobil dinas, seperti
mobil polisi atau kedutaan, akan dipotret polisi lalu lintas.
Selanjutnya polisi lalu lintas akan membuat laporan mengenai
penyerobotan, yang kemudian dikirimkan ke instansi masing-masing.
"Laporannya berbentuk surat resmi yang dikirimkan ke satuan
masing-masing untuk ditindaklanjuti," kata Hindarsono. (Baca: Dari Foto Penerobos Busway, Muncul Denda Rp 1 Juta)
Mengenai adanya pungutan liar alias pungli dari polisi lalu lintas kepada masyarakat yang menerobos busway,
Hindarsono mengimbau masyarakat mencatat nama polisi tersebut agar bisa
ditindaklanjuti. Hindarsono mengatakan oknum polisi yang terbukti
melakukan pelanggaran akan mendapat kiriman surat resmi ke satuan
masing-masing. "Akan ada sanksi kepada oknum tersebut, seperti sidang
disiplin," kata Hindarsono. (Baca: Denda Sejuta Penerobos Busway Rawan Diselewengkan)
Minggu, 03 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar