Minggu, 03 November 2013

stelirisasi jalur busway tak pandang jabatan

Diposting oleh Unknown di 02.30
TEMPO.CO, Jakarta - Aparat institusi termasuk kepolisian, TNI dan kedutaan yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan ditindak polisi lalu lintas. "Kami lihat dari jenis kendaraannya," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pada Kamis, 31 Oktober 2013.

Hindarsono menjelaskan, aparat yang menggunakan kendaraan sipil akan ditilang seperti masyarakat sipil lainnya. "Pernah terjadi aparat yang menerobos busway dan kami tilang karena menggunakan kendaraan pribadi," kata Hindarsono.

Aparat yang menerobos jalur Transjakarta menggunakan mobil dinas, seperti mobil polisi atau kedutaan, akan dipotret polisi lalu lintas. Selanjutnya polisi lalu lintas akan membuat laporan mengenai penyerobotan, yang kemudian dikirimkan ke instansi masing-masing. "Laporannya berbentuk surat resmi yang dikirimkan ke satuan masing-masing untuk ditindaklanjuti," kata Hindarsono. (Baca: Dari Foto Penerobos Busway, Muncul Denda Rp 1 Juta)

Mengenai adanya pungutan liar alias pungli dari polisi lalu lintas kepada masyarakat yang menerobos busway, Hindarsono mengimbau masyarakat mencatat nama polisi tersebut agar bisa ditindaklanjuti. Hindarsono mengatakan oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat kiriman surat resmi ke satuan masing-masing. "Akan ada sanksi kepada oknum tersebut, seperti sidang disiplin," kata Hindarsono.  (Baca: Denda Sejuta Penerobos Busway Rawan Diselewengkan)

0 komentar:

Posting Komentar

 

fatimah Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos